Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hasil TWK, Pegawai KPK: Presiden Sudah Putuskan, Apalagi yang Digoreng?

Berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kepada atasannya alias dinonjobkan.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) / Youtube Sekretariat Presiden RI
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) / Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah sangat jelas terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut dia, Jokowi sudah menegaskan, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Diketahui, berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kepada atasannya alias dinonjobkan.

"Sehingga setelah putusan ini dilaksanakan mestinya sebagai bagian dari lembaga eksekutif, sebagai bagian dari apa yang diatur oleh kepala negara, apa yang disampaikan Presiden segera diikuti," kata Rasamala, Rabu (19/5/2021).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menilai pimpinan KPK seharusnya segera mengambil sikap usai pernyataan Jokowi.

"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng? Mau apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan Presiden?" kata Sujanarko.

Adapun, 75 pegawai KPK didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait TWK yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021.

Ke-75 pegawai yang melapor itu diketahui tidak lolos dalam asesmen TWK.

Dalam laporan itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Jokowi buka suara terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Dia menegaskan, bahwa hasil tes tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian puluhan orang tersebut.

Dalam pernyataandi video, Jokowi menyebut bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil TWK pegawai KPK beberapa waktu lalu diharapkan menjadi masukan untuk langkah perbaikan di tubuh komisi antirasuah itu.

“[Hasil tes] Tidak serta merta menjadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya, Senin (17/5/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper