Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami efek samping setelah imunisasi atau KIPI. KIPI sendiri adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.
"Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," ujar Wiku pada konferensi pers, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya prosedur terkait pengaduan KIPI pertama, bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI agar segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Baca Juga
Kedua, hasil pelacakan akan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
Ketiga, apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.
Keempat, KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspons, diinvestigasi, dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id .