Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alami Efek Samping Usai Vaksin Covid-19, Ini Imbauan Satgas Covid-19

Masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI agar segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami efek samping setelah imunisasi atau KIPI. KIPI sendiri adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.

"Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," ujar Wiku pada konferensi pers, Selasa (18/5/2021).

Sebelumnya prosedur terkait pengaduan KIPI pertama, bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI agar segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Kedua, hasil pelacakan akan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.

Ketiga, apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.

Keempat, KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspons, diinvestigasi, dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper