Bisnis.com, JAKARTA - Virtual Police mengklaim telah memberi peringatan terhadap 332 pemilik akun media sosial karena diduga menyebarkan konten berbau ujaran kebencian melalui media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan dari total 432 akun media sosial yang terjaring patroli virtual police pada periode 23 Februari-10 Mei 2021, ada sebanyak 332 akun yang telah memenuhi unsur ujaran kebencian dan sudah diberikan teguran melalui direct message (DM) oleh virtual police.
Sementara itu, 100 akun lainnya setelah ditelaah oleh para ahli virtual police, tidak memenuhi unsur ujaran kebencian maupun SARA, sehingga tidak diberikan teguran.
"Ada 332 konten yang mengandung SARA. Lalu 100 konten tidak memenuhi ujaran kebencian, jadi tidak kita kirimkan peringatan," tuturnya, Senin (17/5/2021).
Argo menjelaskan bahwa platform yang turut serta berkontribusi menyebarkan ujaran kebencian dan SARA adalah Facebook dengan jumlah konten ujaran kebencian sebanyak 228 konten, kemudian media sosial Twitter sebanyak 224 konten yang terjaring virtual police.
"Kami akan terus melakukan patroli di media sosial," katanya.