Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepakat dengan Jokowi, Pimpinan KPK: Alih Status Tak Boleh Rugikan Pegawai

Pimpinan KPK akan menindaklanjuti arahan Jokowi terkait nasib ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron./Antararn
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi lewat pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, kata Ghufron, pihaknya sepakat dan akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.

"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

Ghufron mengatakan akan menindaklanjuti arahan Jokowi terkait nasib ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan.

Dia menyatakan pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya ihwal nasib ke-75 pegawai KPK.

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pekerja.

Dalam pernyataan singkatnya, Jokowi sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.

“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya, Senin (17/5/2021).

Dia meminta seluruh pihak terkait khusus Pimpinan KPK Firli Bahuri, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi [tidak merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper