Bupati Banggai Laut
KPK menangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo pada 4 Desember. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Secara total, KPK menetapkan enam tersangka kasus suap tersebut. Komisi antirasuah itu juga mengamankan total uang sekitar Rp2 miliar terkait OTT terhadap Wenny.
KPK menahan Wenny Bukamo di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga ditahan KPK, yaitu Recky Suhartono Godiman (RSG), Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
"Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama sampai 23 Desember 2020. Tersangka WB dan RSG di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Adapun, tim jaksa penuntut umum pada (KPK) telah menyelesaikan dakwaan Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo. Jaksa KPK juga merampungkan berkas dakwaan dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group atau orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono.
Berkas dakwaan ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu.
"Kamis [15/4/2021] jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri , Jumat (16/4/2021).
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, penahanan terhadap ketiganya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor PN Palu.