Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres BRIN Diteken, Jokowi Perintahkan Pemda Bentuk BRIDA

Perpres 33/2021 mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 secara virtual pada Kamis, 21 Januari 2021 dari Istana Negara, Jakarta - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 secara virtual pada Kamis, 21 Januari 2021 dari Istana Negara, Jakarta - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Melalui Perpres yang diteken dan diundangkan pada 28 April 2021 itu, Presiden memerintahkan pemerintah daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

"BRIDA wajib dibentuk atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 72 Perpres tersebut.

Perpres 33/2021 mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. BRIDA menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Psal 63 ayat 2 Perpres 33/2021 mengamanatkan pembentukan BRIDA diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Dalam pelaksanaan sebagaimana pasal 64, BRIDA bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BRIDA juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan dengan berpedoman pada Pancasila.

"Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ditetapkan oleh kepala daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN," bunyi pasal 66 Perpres tersebut.

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dievaluasi oleh BRIN. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN di Istana Negara, Rabu (28/4/2021).

Pengangkatan Laksana Tri Handoko dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.19M/2021 tentang Pengangkatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Laksana Tri Handoko sebelumnya diketahui merupakan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI pada 31 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper