Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS); dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka STA dan tersangka ABS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Adapun alasan KPK menambah masa penahanan Ade dan Siti yaitu guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Baca Juga
Seperti diketahui, Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks-Bupati Indramayu. Ade diduga menerima Rp750 juta dari pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.