Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan umat muslim di Indonesia agar memperbanyak perbuatan baik selama 10 hari terakhir Ramadan, salah satunya berderma melalui wakaf.
Dalam akun Twitter-nya, Wapres mengatakan wakaf menjadi salah satu pilihan bagi muslim yang ingin bersedekah. Saat ini, wakaf masih identik dengan masjid, madrasah, dan makam atau biasa disebut 3M.
Padahal, wakaf tidak sebatas benda tak bergerak berupa tanah. Untuk itu, pemerintah sedang mengembangkan dan melakukan transformasi wakaf, terutama pengembangan wakaf uang atau wakaf nuqud.
“Pada masa Rasulullah SAW, hampir semua sahabat itu berwakaf karena nilai-nilai manfaatnya besar sekali di dalam membangun kesejahteraan masyarakat, kebaikan, dan kemakmuran. Bahkan, banyak rumah-rumah wakaf yang ada di Madinah,” tulisnya pada Rabu (5/5/2021).
Assalaamu’alaikum. Di 10 hari terakhir Ramadan, saya ingin menyampaikan pesan bahwa banyak amalan yang sangat baik yang bisa dikerjakan. Salah satunya adalah shadaqah. Ada shadaqah yang wajib namanya zakat. Ada shadaqah sunnah. Nah salah satunya adalah wakaf. pic.twitter.com/NtOXS2Ca5z
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) May 5, 2021
Dasar hukum wakaf uang telah diatur dalam fatwa yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2002. Berbeda dengan sedekah, nilai wakaf tidak boleh berkurang.
Oleh karena itu, jelasnya, pemerintah telah mengatur pengembangan wakaf uang agar dapat diinvestasikan menjadi berbagai portofolio, seperti sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Baca Juga
“Pemerintah sekarang ini sedang berupaya untuk memfasilitasi dan mendorong supaya wakaf uang yang diharapkan menjadi dana abadi umat yang bisa membiayai kegiatan dakwah, sosial, dan pendidikan,” jelas Wapres.
Sebelumnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh mengatakan wakaf uang jauh lebih fleksibel, sehingga dapat menyasar semua kalangan.
“Kalau wakaf tanah kan tidak mungkin 10 cm persegi, tetapi kalau wakaf uang kan boleh Rp5.000 atau Rp10.000,” ujarnya saat ditemui dalam acara buka bersama BWI.
Saat ini dana kelolaan wakaf uang BWI mencapai Rp70 miliar. Angka tersebut memang masih jauh dari target senilai Rp300 miliar pada tahun ini.
Untuk itu, BWI telah berkomitmen untuk mengembangkan dana kelolaan untuk diinvestasikan ke berbagai kanal seperti perbankan atau investasi langsung.