Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman Melakukan Ibadah dan Tradisi Ramadan, Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meminimalisir potensi kerumunan seperti menghimbau untuk berwudhu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, jumlah kehadiran jemaah diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala.
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Umat muslim yang akan segera merayakan kemenangan diminta mematuhi Pedoman Rangkaian Ibadah dan Tradisi Keagamaan di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah yang masih di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah, terkait hal ini, melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 3 dan No. 4 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan untuk zona merah dan zona oranye, diwajibkan penduduknya beribadah dari rumah masing-masing.

Sementara, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau.

"Saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan Covid-19 secara sempurna," ujar Wiku dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meminimalisir potensi kerumunan seperti menghimbau untuk berwudhu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, jumlah kehadiran jemaah diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala.

Selain itu, daerah diminta membentuk Satgas di masjid/musala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jemaah, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, maupun disinfeksi secara rutin.

"Jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah misalnya mendengarkan khotbah via virtual meeting," tambah Wiku.

Sedangkan untuk tradisi keagamaan seperti kegiatan sahur atau buka bersama, peringatan Nuzulul Qur’an, takbiran, dan halalhihalal atau silaturahmi yang melibatkan kehadiran massa, diharapkan mengkoordinasikannya kepada Satgas daerah setempat.

Jika dilaksanakan, durasi acara disarankan untuk dipersingkat. Akan lebih baik, dilaksanakan di luar ruangan untuk meminimalisir sirkulasi virus pada ruang tertutup dengan kewajiban diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk pesertanya, disarankan agar hanya dihadiri orang terdekat. Misalkan masih dalam satu keluarga atau kerabat dekat satu wilayah dengan pertimbangan lingkar interaksi dengan orang lain yang berpola sama.

Peserta yang hadir juga agar menegakkan protokol kesehatan ketat termasuk menjaga jarak antar orang minimal 1 meter, serta menggunakan salam yang disetujui secara budaya dan agama dengan minim kontak fisik untuk bercengkrama misalnya dengan melambai, mengangguk, atau menaruh tangan di atas bagian dada atas bagian kiri.

“Dengan adanya pedoman ini selayaknya dipahami masyarakat sebagai tantangan melatih kesabaran melalui keterbatasan yang ada. Para ulama pun telah menyatakan bahwa kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah,” imbuh Wiku.

Sebagai umat beragama, juga dimungkinkan diberikan keleluasaan menyesuaikan praktik ibadah. Khususnya dalam kondisi pandemi, mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan.

"Mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper