Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panas! Kubu Bos Sritex Sebut Gugatan PKPU Bank QNB Salah Alamat

Kubu Bos Sritex menilai gugatan PKPU yang dilayangkan kreditur tersebut kurang tepat. Pasalnya, klaim wanprestasi yang diajukan BKWS mestinya bisa diselesaikan melalui hukum perdata biasa.
Logo Sritex/Ilustrasi
Logo Sritex/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG –  Sidang kasus gugatan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto, bos Sritex, berlangsung alot.

Sejumlah fakta terungkap selama sidang berlangsung. Berbagai bukti yang disajikan pihak penggugat maupun tergugat dibahas habis-habisan oleh saksi dan ahli yang hadir.

Penggugat, dalam hal ini PT Bank QNB Indonesia (BKWS), menghadirkan dua orang saksi, Willy Chandra selaku Head of Credit Analyst BKWS serta Wulan selaku pegawai divisi Credit Remedial BKWS.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, diketahui bahwa PT. Senang Kharisma Textil juga memiliki utang di Bank Shinhan, Bank Woori Saudara, Bank IBK, serta Bank BCA. Hal tersebut dapat dibuktikan dari laporan keuangan PT. Senang Kharisma Textil pada bulan Maret 2021.

Dalam komunikasi yang dilakukan Wulan pada 23 April 2021 lalu, dapat dikonfirmasi bahwa PT. Senang Kharisma Textil masih terikat utang dengan bank-bank tersebut.

Gugatan PKPU yang dilayangkan BKWS didasarkan pada tunggakan pembayaran bunga kredit yang sudah satu bulan tidak dibayarkan.

Berdasarkan surat perjanjian kredit yang sebelumnya telah ditandatangani kedua belah pihak, BKWS selaku kreditur berhak memajukan tenggat waktu pembayaran utang pokok yang semestinya jatuh pada 1 Juli nanti.

“Pada tanggal 14 April juga sudah dilakukan somasi sebanyak satu kali, tetapi tidak ada tanggapan tertulis dari PT Senang Kharisma Textil],” jelas Wulan dalam kesaksiannya, Selasa (4/5/2021).

Pembicaraan via telepon juga dilakukan PT Senang Kharisma Textil untuk meminta agenda pertemuan dengan pihak manajemen. Meskipun demikian, tanggapan tertulis yang diminta tetap tidak diberikan.

Terkait kesaksian tersebut, kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa sebelum disomasi PT Senang Kharisma Textil telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran bunga.

Meski demikian, kreditur tidak memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kuasa hukum PT Senang Kharisma Textil menilai kreditur tidak memberikan waktu dan tanggapan atas permohonan tersebut.

Jalannya sidang berlangsung semakin alot ketika pihak tergugat menghadirkan saksi ahli, Ery Arifudin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus pakar hukum kepailitan, hukum perdata, dan hukum perusahaan.

Ery berpendapat bahwa gugatan PKPU yang dilayangkan kreditur tersebut kurang tepat. Pasalnya, klaim wanprestasi yang diajukan BKWS mestinya bisa diselesaikan melalui hukum perdata biasa. “Salah alamat [kalau] masuk lewat PKPU, gugat secara perdata saja, wanprestasi tidak perlu menunggu jangka waktu,” jelasnya.

Dimajukannya tenggat waktu pembayaran utang pokok, menurut Ery, adalah hal yang tidak biasa dilakukan. Karena umumnya tindakan wanprestasi muncul dari ketidakmampuan perusahaan dalam membayarkan utang pokok.

“Tidak mungkin perjanjian [utang] pokok tidak ditagih, tapi bunga ditagih dengan mengatakan wanprestasi. Wanprestasi harus sekaligus dengan perjanjian pokok,” tegasnya.

Persidangan berlangsung hingga dua jam lebih. Untuk memperkuat gugatan PKPU yang dilayangkan, BKWS bakal kembali menyajikan bukti tambahan pada persidangan selanjutnya.

Sehingga, pada Kamis (6/5/2021) lusa, ada dua agenda persidangan yang bakal berlangsung. Yaitu tambahan bukti dari pihak penggugat dan disusul oleh pembacaan kesimpulan dan putusan.

Agenda sidang tersebut juga bersamaan dengan pembacaan putusan gugatan PKPU CV. Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak perusahaannya, PT Sinar Pantja Djaja, PT. Bitratex Industries, serta PTPrimayudha Mandirijaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper