Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Ajak Publik Pantau Putusan Uji Materi UU KPK

Koalisi Masyarakat Antikorupsi menilai KPK mengalami degradasi etika yang cukup serius, pasca-revisi UU KPK.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sandyawan Sumardi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau sidang putusan uji materi Undang-undang No.19/2019 tentang perubahan atas UU No.30/2002 tentang KPK.

Menurut Sandyawan, masyarakat adalah korban utama korupsi. Sandyawan mengatakan jangan sampai Indonesia kembali ke era sebelum tahun 2002 saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dibentuk.

"Sebelum adanya KPK tidak pernah terlintas dalam mimpi kita Bupati, Gubernur, Ketua/Anggota DPRD/DPR, Menteri, Ketua Partai, Pejabat Polisi, Jaksa, Hakim bisa diadili. Tapi sejak 2002 yaitu adanya UU KPK hal ini bukan lagi mimpi," kata Sandyawan dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Sandyawan mengatakan revisi UU KPK telah membalik situasi seperti kembali ke masa sebelum 2002.

Apalagi, lanjut dia, baru-baru ini tersiar kabar KPK gagal dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan. Kemudian, terdapat penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Operasi Tangkap Tangan turun drastis hanya 8 pada tahun 2020. Bandingkan dengan OTT tahun 2019 sejumlah 21 kali, 2018 30 kali, 2017 sebanyak 17 OTT, dan 2016 17 OTT," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Sandyawan, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius, pasca-revisi UU KPK. Misalnya, pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi.

"Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) yang didengang-dengungkan untuk memperbaiki KPK justru terbukti berakibat sebaliknya," ucapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Sandyawan indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis. Sebelum UU KPK direvisi, Indonesia menempati peringkat 85 dunia dengan skor IPK 40.

Setelah revisi UU KPK peringkat Indonesia turun menjadi 102 dan degradasi skor tiga poin menjadi 37.

"Ibu/Bapak/Kawan-kawan, mari kita amati setiap kata yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Putusan tanggal 4 Mei 2020 ini bukan untuk Para Pemohon, bukan untuk pegawai KPK tapi untuk kita semua. Korupsi telah mencelakai kehidupan kita semua. Saatnya kita bergerak. Konstitusi sudah memaklumatkan bahwa Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara ini, dan negara ini ada untuk menyejahterakan kehidupan rakyat serta mencerdaskan kehidupan bangsa!" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper