Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otak Pemalsu Tanda Tangan Mendag M Lutfi Divonis 4,2 Tahun Penjara

Empat pelaku pemalsusan tanda tangan Menteri Pedagangan M. Lutfi telah divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara yang bervariasi.
Menteri Perdagangan RI M. Lutfi. /Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan RI M. Lutfi. /Kementerian Perdagangan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Kendari memvonis Amran Yunus, otak pelaku pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan Ali Said, 4 tahun dan 2 bulan penjara. 

Dalam sidang di PN Kendari, Kamis, majelis hakim juga menvonis berbeda untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Kalbi dihukum dengan pidana 3 tahun dan 2 bulan penjara. 

Sementara itu, terdakwa Maha Setiawan divonis 2 tahun penjara dan Adiyansyah Tamburaka dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. 

Ketua Majelis Hakim Klik Tri Margo dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021) menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer yang memenuhi unsur Pasal 266 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Terbukti memalsukan keterangan palsu sehingga terjadi kerugian kepada korban Muh Lutfi (Menteri Perdagangan RI) dan Ali Said (Wakil Ketua Kadin RI) yakni kehilangan sejumlah saham,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama memuluskan penerbitan akta Nomor 75 Tahun 2017 yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

Para terdakwa telah memalsukan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) dalam Akta Nomor 75 Tahun 2017.

Setelah melalui beberapa tahap persidangan, majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan memasukkan keterangan palsu dalam sebuah akta autentik.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham, Muhamad Lutfi dan Ali Said, menjerat empat terdakwa, yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi.

Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, perusahaan tersebut dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri. 

Perseroan Terbatas (PT) Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus.

Selanjutnya, Amran Yunus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017 yang dibuat di hadapan norataris Rayan Riadi.

RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut, Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan pemalsuan tanda tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper