Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSP Moeldoko Surati Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Isinya

KSP Moeldoko menyurati Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk menindaklanjuti aduan dari Ketua KPAI Susanto.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta, Rabu (15/4/2020)./KSP
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta, Rabu (15/4/2020)./KSP

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyurati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera membangun rumah sakit jiwa (RSJ) di enam provinsi yaitu Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.

Hal itu dilakukan sebagai respon atas aduan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.

“Saya sudah surati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera membangun RSJ di enam provinsi tersebut,” kata Moeldoko dalam keterangan resmi, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, ketiadaan RSJ di enam provinsi tersebut menghambat penanganan pada korban pelanggaran HAM yang mengalami depresi berat.

Ketersediaan akses dan mutu sumber daya kesehatan jiwa pun diakui Moeldoko masih terbatas.

Hingga 2019, Moeldoko mengatakan baru ada 51 rumah sakit jiwa di Indonesia yang berarti rasio tempat tidur untuk rawat inap hanya 3,3 - 4 per 100.000 penduduk.

Sementara itu, baru 32,5 persen rumah sakit umum (RSU) yang menyediakan poliklinik jiwa.

“Pada intinya, kami menyadari bahwa diperlukan kerja bersama lintas sektor untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” ujarnya,

Alhasil, hal itu yang membut Moeldoko mendorong kontribusi dari ikatan profesi dan mitra non-Pemerintah seperti HIMPSI dalam melakukan upaya-upaya percepatan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia.

Selain itu, penguatan implementasi UU No.18/2014 tentang Kesehatan Jiwa juga perlu dikawal bersama-sama, termasuk penyusunan peraturan turunannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper