Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Dugaan Korupsi Motocross Grand Prix di Semarang

Didalami dugaan korupsi gelaran Motocross Grand Prix atau MXGP 2018 di Kota Semarang.
Ilustrasi motocross/Antara-Sigid Kurniawan
Ilustrasi motocross/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberikan penjelasan perihal penanganan kasus dugaan korupsi gelaran Motocross Grand Prix atau MXGP 2018 di Kota Semarang. Deputi Pendidikan KPK Karyoto mengatakan tak dapat menyampaikan apabila perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Komitmen awal dengan rekan-rekan media, penyelidikan tidak dapat kami sampaikan dulu," kata Karyoto di kantornya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, KPK dikabarkan sedang mendalami perkara perihal gelaran Motocross Grand Prix atau MXGP 2018 di Kota Semarang. Komisi antikorupsi tersebut telah memanggil sejumlah saksi.

Salah satu orang yang telah dipanggil adalah mantan Ketua Ikatan Motor Indonesia atau IMI Jawa Tengah Kadarusman. "Saya dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya pada Rabu, 28 April 2021. Dia menjabat Ketua IMI Jateng ketika MXGP 2018 berlangsung.

Kadarusman diperiksa KPK pada 5 Mei 2020 dan 16 April 2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah. Pada pemanggilan terakhir, dia diperiksa mulai pukul 09.00 hingga 15.00.

Berdasarkan data yang Tempo peroleh, KPK juga memanggil pengurus IMI Jateng lainnya. Komisi antirasuah tersebut juga memanggil Bendahara dan staf IMI Jateng di periode kepengurusan Kadarusman.

Selain pengurus IMI Jateng, KPK juga memanggil pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang. Namun, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Semarang Suhindoyo Prasetianto enggan menanggapi konfirmasi tentang pemanggilan tersebut. "(MXGP) itu 2018. Saya di Dispora mulai Juni 2019," ujarnya.

MXGP 2018 merupakan acara olahraga otomotif internasional yang dihelat di Kecamatan Mijen Kota Semarang. Gelaran itu diselenggarakan menggunakan dana hibah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp 18 miliar.

Hibah diberikan Pemkot Semarang kepada IMI Jateng. Anggaran tersebut kemudian dijalankan oleh PT Arena Sirkuit Internasional sebagai penyelenggara. Namun, diakhir program IMI Jateng menolak laporan pertanggungjawaban PT ASI dalam pelaksanaan ajang Motocross ini karena dinilai banyak kejanggalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper