Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Angin Prayitno Aji, Ini Yang Didalami KPK

Angin didalami terkait dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan eks Direkrtur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji soal suap pajak.

"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, Angin didalami terkait dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Sebelumnya, KPK memeriksa Angin Prayitno Aji. Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya Angin mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Angin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak

"Sesuai surat konfirmasinya benar hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (28/4/2021).

Berdasarkan informasi, Angin memenuhi panggilan tim penyidik hari ini. Dia sudah berada di Gedung Dwiwarna KPK untuk kemudian diperiksa.

Nama Angin sendiri tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper