Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung periksa empat orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat karyawan itu berinisia ALG, FK, GH dan AK. Menurut Leonard, keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan para saksi diperiksa tim penyidik Kejagung dalam rangka mencari alat bukti serta mengumpulkan fakta hukum terkait kasus korupsi tersebut.
"Saksi diperiksa untuk mencari alat bukti sekaligus mengumpulkan fakta hukum terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa petinggi BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah bos sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara korupsi yang sampai sekarang belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.