Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PKPU Anak Usaha APLN Digelar Hari Ini

Rencananya sidang perdana gugatan PKPU PT Sinar Menara Deli akan dilakukan pada hari ini, Rabu (28/4/2021).
Kawasan Podomoro City, Jakarta. Kawasan ini terdiri dari beberapa properti, mulai dari Central Park hingga Neo Soho Mall./agungpodomoro
Kawasan Podomoro City, Jakarta. Kawasan ini terdiri dari beberapa properti, mulai dari Central Park hingga Neo Soho Mall./agungpodomoro

Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Sinar Menara Deli (SMD), digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dikutip dari laman resmi PN Medan, rencananya sidang perdana gugatan itu akan dilakukan pada hari ini, Rabu (28/4/2021).

Adapun gugatan terhadap pengembang proyek Podomoro Deli City di Medan, Sumatra Utara itu diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto pada Jumat (23/4/2021) dengan nomor gugatannya 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Seperti dikutip petitum gugatan, pihak Tan Siu dan Susanto terdiri atas empat pokok substansi gugatan. Pertama, mereka meminta hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohon PKPU untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan memberi PKPU sementara terhadap PT SMD dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, menunjuk hakim pengawas proses PKPU terhadap termohon.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Hadi Yanto, Mangatur Ruhut Banuara Sianipar, Elvan Ganesha Putra Tobing sebagai pengurus PKPU atau kurator jika perusahaan itu dinyatakan pailit.

Kelima, menghukum PT Sinar Menara Deli atau termohon PKPU membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dikutip dari keterbukaan informasi, PT SMD adalah salah satu lini bisnis APLN. Total kepemilikan saham APLN di SMD mencapai 58 persen.

PT SMD adalah pengembang Podomoro City Deli Medan (PCDM) yang merupakan pengembangan  superblok terbesar di Sumatera. Superblok ini menempati lokasi 

strategis seluas 5,2 hektar (ha) di jantung kawasan bisnis kota Medan, Sumatera Utara, dan dekat dengan stasiun utama kereta ke Bandara Kualanamu Internasional. 

PCDM terdiri dari 2.939 unit apartemen, 1 menara perkantoran dengan luas bangunan bersih yang dapat dijual (net saleable area/NSA) 46.049 m2 dan retail mall dengan luas bangunan bersih yang dapat disewa (net leasable area/NLA) 77.881 m2.

Pembangunan apartemen akan diselesaikan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2021. Sampai akhir tahun 2019, sekitar 76% unit apartemen dan 19% ruang kantor telah terjual, serta sekitar 75% dari NLA retail mal telah tersewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper