Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tutup Akses Kunjungan dan Setop Penerbitan Visa Warga India

Tidak hanya menutup akses kunjungan warga negara India atau perjalanan dari India, pemerintah tidak akan menerbitkan visa bagi warga negara India sampai batas yang belum ditentukan.
Tenaga medis berupaya menyelamatkan pasien di tengah serangan gelombang kedua Covid-19 di India / Express Photo by Amit Chakravarty
Tenaga medis berupaya menyelamatkan pasien di tengah serangan gelombang kedua Covid-19 di India / Express Photo by Amit Chakravarty

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mencegah masuknya Warga Negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia per Sabtu, 24 April 2021 sebagai upaya agar kasus Covid-19 di Tanah Air tidak berkembang seperti di India.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pelayanan visa bagi Warga Negara India pun telah dihentikan sejak Kamis, 23 April 2021.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Dia menambahkan, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni.

Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," katanya.

Pemerintah memang membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus Covid-19. Baru-baru ini, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah Lebaran 2021.

Surat edaran Satgas Covid 2021 itu adalah adendum SE 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik atau 22 April-5 Mei 2021 dan di H+7 larangan mudik 18-24 Mei 2021.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India.

"Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.

Sedangkan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami Covid-19 di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol.

"India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. Momentum landai Ramadhan harus dipertahankan," kata Buya Amirsyah Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper