Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Anggota KPU Papua Gugat Keputusan KPU Pusat ke PTUN

Keempat Anggota KPU Papua meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya serta membatalkan surat pemecatan mereka.
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Empat mantan angglta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menggugat KPU Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keempat mantan anggota KPU Papua tersebut antara lain Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius, dan Melkianus Kambu.

Adapun gugatan keempat mantan anggota KPU itu didaftarkan pada Jumat (23/4/2021) dengan nomor gugatan 107/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya serta membatalkan Surat Keputusan KPU No170/HK.06.4 pt/05/KPU/III/2021.

Tak hanya itu, mereka juga meminta hakim PTUN untuk mencabut obyek sengketa berupa surat pemberhentian terhadap empat pemohon gugatan.

Adapun KPU juga diminta untuk merehabilitasi nama termasuk merehabilitasi kedudukan para penggugat seperti sediakala sebelum dikeluarkannya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, keempat penggugat diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.

Tujuh penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP adalah Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel). 

Serta Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan sebanyak 5 Perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/3/2021).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Muhammad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper