Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WN India Diisolasi di Jakarta Barat Bertambah, Totalnya 126 Orang

Kemarin, Sabtu (24/4/2021), hanya 90 orang WNA asal India yang diisolasi di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengabarkan jumlah warga negara asing atau WNA asal India yang diisolasi terpusat di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat bertambah menjadi 126 orang.

Kemarin, Sabtu (24/4/2021), hanya 90 orang WNA asal India yang diisolasi di fasilitas tersebut. "Laki-laki ada 103 orang, perempuan ada 23 orang," ujarnya saat dihubungi, Minggu, (25/4/2021). 

Yusri menjelaskan, para WNA tersebut dievakuasi dari 22 hotel di Indonesia. Selain itu ada pula satu WNA India yang langsung diisolasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu malam kemarin.  "Mereka menempati 115 kamar di Holiday Inn," ujar Yusri. 

Seratusan WNA yang diisolasi itu merupakan 160 orang dari India yang datang ke Indonesia menggunakan pesawat carter. Dari hasil pendataan, sebanyak 153 orang merupakan WNA India dan 7 orang merupakan WNI.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyebut para WNA memang dimungkinkan masuk untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

"Aturan pembatasan (WNA) masuk Indonesia terkait Covid-19 belum dicabut. Mereka yang memang dimungkinkan masuk untuk pemegang KITAS dan diplomat," ujar Faizasyah. 

Namun, Faizasyah mengaku tidak tahu ihwal jumlah WNA Asal India pemegang KITAS yang masuk Indonesia hingga saat ini. "Imigrasi yang bisa menjelaskan, data bukan kami di Kemlu. Pengajuan visa diproses langsung di Jakarta, tidak melalui KBRI/KJRI," tuturnya.  

KITAS merupakan syarat bagi WNA untuk tinggal di Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Syarat tersebut diatur dalam Permenkumham No. 26/2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper