Bisnis.com, JAKARTA -- Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angin sedianya akan diperiksa dalam kasus suap yang diduga membelitnya. Namun pemeriksaan itu urung dilakukan karena dia ralasan sakit sehingga dirinya tidak memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
"Minta jadwal ulang karena sakit," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan Angin pada 28 April 2021 mendatang. Nama Angin sendiri tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Baca Juga
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.