Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan perjalanan transportasi pada saat musim mudik Lebaran 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut. Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021). Sementara itu, selama masa larangan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku aturan sebelumnya.
Selain memperpanjang periode pengetatan mudik 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melakukan penyekatan di jalur-jalur tikus yang merupakan perbatasan antara wilayah DKI Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan dalam tol.
Berikut lokasi penyekatan jalur tikus oleh Dirlantas Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek selama periode mudik Lebaran 2021 seperti dilansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID):
Hai SohIB! Untuk mengantisipasi pemudik #Lebaran2021, Ditlantas Polda Metro Jaya akan lakukan penyekatan di #JalurTikus juga lho!#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #DailyIssue #Infografis #Mudik #LokasiPenyekatan #COVID19 #KominfoNewsroom @NTMCLantasPolri pic.twitter.com/hqdjw1nSO2
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) April 21, 2021
1. Polres Kota Tangerang
- Lippo Karawaci
- Batu Ceper
- Jatiuwung
- Ciledug
- Kebon Nanas
2. Polres Depok
- Cibinong, Jati Jajar
- Jalan Raya Bambu
- Kuning
Baca Juga
3. Polres Tangsel
- Puspitek
- Bitung
4. Polres Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Patung Garuda
- Bantargebang
5. Polres Bekasi Kabupaten
- Cibarusah
- Kedung Waringin
- Setu
- Pembayuran
6. Dalam Tol
- Tol Cikarang Barat
- Tol Bitung/Cikupa
Keterangan: Lokasi bisa bertambah berdasarkan hasil pemetaan dan survei yang nantinya dilakukan.