Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menargetkan penyelesaian 1.000 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2021.
Hal itu diupayakan selesai melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penyelesaian kasus pidana umum melalui azas restorative justice sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sehubungan dengan restorative justice ini, kami berharap seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menyelesaikan perkara pidana umum melalui restorative justice secara cermat," tuturnya, Rabu (21/4).
Dia optimistis target penyelesaian 1.000 perkara pidana umum melalui jalur restorative justice bisa tercapai.
Kejaksaan Agung sudah menyiapkan aplikasi case management system (CMS) patch versi 1.5.0 atau sistem informasi manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari) yang dibuat oleh Pusat Daskrimti.
Aplikasi CMS tersebut sudah termasuk pencatatan penanganan perkara pidana umum yang bakal diselesaikan melalui jalur restorative justice.
"Maupun perkara yang diselesaikan melalui diversi untuk penyelesaikan perkara tindak pidana oleh anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015,” kata Fadil.