Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bansos, Uang Mengalir Sampai ke Pejabat Kemensos

fee dari para perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bantuan sosial wilayah Jabodetabek mengalir ke sejumlah nama pejabat di Kemensos.
Ilustrasi - Gedung Kemensos/Setkab.go.id
Ilustrasi - Gedung Kemensos/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap uang haram hasil suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial.

Duit tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bantuan sosial wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut terungkap saat persidangan perdana Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021).

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," ucap jaksa, Rabu (21/4/2021).

Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.

Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.

Ketiga, mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.

Keempat, mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.

Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.

Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.

Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.

Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.

Kesembilan, mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.

Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki sebesar Rp175 juta.

Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper