Bisnis.com, JAKARTA - Potensi kebencanaan dan kondisi Jakarta yang tidak lagi gesit merespons kebutuhan infrastruktur dinilai menjadi bagian dari faktor perlunya pemindahan Ibu Kota Negara.
Jakarta sudah menanggung beban sebagai Ibu Kota Negara, pusat birokrasi, juga sebagai pusat perputaran ekonomi, pusat perdagangan, dan pusat-pusat yang lain.
Hal tersebut membuat Jakarta tak lagi punya langkah gesit untuk mengejar infrastruktur demi mengimbangi populasi yang berkembang amat cepat.
"Melihat juga beban kondisi Jakarta, daya tampung Jakarta juga sudah berat. Kita tahu saat ini banjir, tanah turun, potensi air juga kurang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus mempunyai Ibu Kota Negara yang baru," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih dalam rilis di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Karena itu, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur dinilai penting untuk mengurangi beban dalam berbagai bidang di wilayah DKI Jakarta saat.
"Hal ini semata mata untuk mengurangi beban yang ditanggung Jakarta. Dari sisi ekologis Jakarta punya masalah yang tidak ringan," kata Gde Sumarjaya Linggih.
Ia mengingatkan bahwa aspek lingkungan hidup di Jakarta kian hari kian kehilangan daya dukung akibat konsep dan arah pembangunan.
Selain itu, ujar dia, potensi kebencanaan Jakarta pun cukup tinggi mengingat posisinya di Pulau Jawa yang berada di sesar atau patahan tubuh bumi yang mengalami pergerakan.
Melihat hal tersebut, dalam rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, Gde Sumarjaya mengungkapkan agar dalam rencana pembangunan IKN seluruh sarana dan prasarana harus terintegrasi dengan baik.
"Kami ingin memastikan bahwa ke depan semua terintegrasi dengan baik, kemudian juga kesiapan dari energinya, apakah Pertamina siap untuk ketersediaan gas, minyak bumi, dan juga kekuatan dari PLN dalam melayani masyarakat dan juga kantor-kantor vital di Ibu Kota Negara ini," paparnya.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR bisa dimulai pada Mei 2021.
“DPR kan akan reses, bulan Mei baru masuk. Mungkin setelah reses, baru surpresnya (surat presiden) masuk. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Suharso saat wawancara daring bersama Antara di Jakarta, Rabu (7/4/2021).