Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Disidang, Wali Kota Bogor Sebut RS UMMI Halangi Satgas Covid-19

BAP di kepolisian menunjukkan bahwa Rizieq Shihab sudah positif Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya./Antara
Wali Kota Bogor Bima Arya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut Rumah Sakit UMMI telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugasnya terkait pelaksanaan tes usap terhadap Rizieq Shihab.

RS UMMI tidak berkoordinasi dengan baik dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait kasus tes usap Rizieq Shihab, kata Bima dalam pernyataannya sebagai saksi  sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Apabila rumah sakit tidak menyampaikan laporan, tidak berkoordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi. Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas Covid-19," kata Bima Arya dalam persidangan.

Bima mengatakan, bahwa sebelumnya pihak Satgas Covid-19 menyarankan kepada Rizieq Shihab untuk melakukan tes usap di RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan. Usulan itu pun kemudian disetujui oleh pihak Rizieq Shihab.

Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan, bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS UMMI.

"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," ujar Bima Arya.

Bima mengatakan, bahwa sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dia hanya mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab dari informasi lisan yang menyebut mantan pimpinan FPI terkonfirmasi positif.

"Ketika kami melakukan koordinasi, kami menerima informasi bersifat lisan, dugaan saja bahwa beliau positif. Tapi kami terima informasi valid ketika BAP di kepolisian beliau sudah positif Covid-19," terangnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224, dan 225 soal kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, dan Hanif yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper