Bisnis.com, JAKARTA - Proses belajar tatap muka di pondok pesantren dan madrasah pada masa pandemi Covid-19 mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Seperti sekolah negeri dan swasta, pesantren dan sekolah keagamaan lain pun diperbolehkan menyelenggarakan belajar mengajar yang direncanakan dimulai Juli 2021, namun setiap lembaga pendidikan wajib mengedepankan protokol kesehatan serta keselamatan dan kesehatan pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pesantren, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satgas Covid-19, Komisi VIII DPR RI, Walikota Cilegon, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Cilegon dan lembaga terkait mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kesiapan pemerintah daerah Cilegon dalam menggelar belajar mengajar tatap muka.
Kepala Kanwil Kemenag Kota Cilegon Idris Jamroni menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di pesantren dan madrasah dibagi menjadi 2 shift, 50 persen masuk 50 persen dirumah.
Selain itu, protokol kesehatan juga harus ditegakan, tidak boleh ada kantin dan santri diinstruksikan membawa bekal, serta jam pelajaran dikurangi, hal tersebut dilakukan karena pandemi.
“Pondok pesantren dan madrasah di Cilegon, menggunakan beberapa cara dalam belajar mengajar, yaitu online dan tatap muka. Ketika tatap muka tiap kelas diisi 50 persen kapasitas kelas, santri yang memiliki absen ganjil masuk diminggu ganjil dan absen genap masuk pada minggu genap,” ujar Idris di kantor Walikota Cilegon seperti dikutip dari keterangan pada laman resmi BNPB, Senin (12/4/2021).
Pada kesempatan itu BNPB yang diwakili Direktur Mitigasi Bencana Johny Sumbung memberikan dukungan pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pesantren dan madrasah di Cilegon berupa logistik pencegahan Covid-19 berupa Panbio Swab antigen sebanyak 2.000 buah, masker kain sebanyak 20.000 buah, masker medis sebanyak 5.000 buah dan masker medis anak 5.000 buah.
Selain itu BNPB mengimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilisasi.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diharapkan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan tidak muncul klaster baru di sekolah dan pesantren.