Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korlantas Polri Luncurkan SIM Online, Download Aplikasi SINAR

Komisaris Besar Jati mengatakan peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online akan dilakukan hari ini, Selasa (13/4/2021).
Cara Pendaftaran SIM Online melalui Aplikasi SINAR / Korlantas Polri
Cara Pendaftaran SIM Online melalui Aplikasi SINAR / Korlantas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online. SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan di-install pada perangkat handphone masing-masing. Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Presisi Nasional.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online akan dilakukan hari ini, Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya SIM Online direncanakan diluncurkan 12 April 2021, Namun Jati memastikan peluncuran SIM Online dilakukan hari ini.

Lebih lanjut,pPemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.

Dengan adanya aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Jati dalam keterangan resmi, Selasa (13/4/2021).

Dia menegaskan khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dapat dilakukan secara online sehingga pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui, semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujarnya.

Berikut adalah langkah–langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Online :
1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper