Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB Khawatirkan Perubahan UU Keimigrasian Jepang

Pemerintah Jepang telah membuat rancangan revisi untuk menangani peningkatan jumlah orang asing ilegal yang ditahan di fasilitas pemerintah.
Bendera Jepang/Istimewa
Bendera Jepang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu panel di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perubahan UU Keimigrasian Jepang dengan merujuk pada draf revisi yang menyebut hal itu tidak cukup untuk melindungi hak asasi migran asing.

Seperti diketahui, Pemerintah Jepang telah membuat rancangan revisi untuk menangani peningkatan jumlah orang asing ilegal yang ditahan di fasilitas pemerintah setelah menolak dideportasi.

Draf itu akan mengizinkan orang yang menolak dideportasi untuk tinggal dengan anggota keluarga atau penopangnya, jika mereka memenuhi kondisi tertentu, termasuk yang dianggap tidak berisiko melarikan diri dengan pesawat.

Kelompok Kerja untuk Penahanan Arbitrase Dewan HAM PBB dan lainnya telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap penahanan paksa itu akan berlanjut.

Lembaga itu memperkirakan langkah baru tersebut akan diterapkan hanya dalam kasus pengecualian dan menekankan akan berfungsi dalam diskresi otoritas imigrasi.

Mengutip Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Rabu (7/4/2021), kelompok kerja itu menekankan bahwa Konvenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Jepang, mencantumkan bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan fisik dan tidak ada seorang pun yang merampasnya kecuali sesuai dengan prosedur yang ditetapkan hukum.

Kelompok kerja dan lainnya telah meminta pemerintah Jepang untuk menanggapi kekhawatiran tersebut. Hal itu termasuk penahanan para migran tanpa peninjauan kembali, periode penahanan tanpa batas, serta dampak terhadap kehidupan anak-anak para tahanan.

Para pengacara dan kelompok HAM yang membantu para pengungsi di Jepang mengatakan pada Selasa (06/04/2021), bahwa panel PBB dan mereka yang bertindak bersamanya tidak meminta sesuatu di luar kelaziman.

Mereka mengatakan panel itu hanya meminta perhatian terhadap fakta bahwa kondisi untuk menahan para migran di tahanan, seperti peninjauan kembali, merupakan banyak kasus yang diabaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper