Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya: Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan

Larangan kegiatan sahur on the road bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Sahur on the road rawan tawuran/Antara
Sahur on the road rawan tawuran/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang bulan suci Ramadan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan alasan pihaknya melarang kegiatan SOTR yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami melarang kegiatan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri, Rabu (7/4/2021).

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya juga akan melakukan penjagaan ketat di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan tempat untuk melakukan SOTR.

Dia menjelaskan jalan yang seringkali dijadikan tempat SOTR ada di sepanjang Harmoni hingga Senayan, Jakarta Selatan.

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat 10 kegiatan yang akan menjadi perhatian selama Ramadan tahun ini.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI, Muhammad Zen, mengatakan sejumlah rangkaian ibadah Ramadan itu diharapkan menjadi perhatian pengurus masjid maupun musalah di DKI, untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kami meminta pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Zen melalui pesan teks, Senin (5/4/2021).

Kegiatan atau aktivitas selama Ramadan yang biasanya menimbulkan kerumunan yang harus diantisipasi adalah sahur bersama, salat rawatib, salat jumat, kultum dan kajian keagamaan tatap muka.

Kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan adalah buka puasa dan salat tarawih, peringatan malam Nuzulul Alquran, Itikaf, penunaian dan pendistribusian zakat dan malam takbir, serta salat Idulfitri 1442 H.

"Para pengurus masjid dan musala harus menyiapkan panduan teknis penyelenggaraan ibadah Ramadan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper