Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Cs Gugat AD/ART Demokrat Ke PN Jakpus, Minta AHY Cs Bayar Rp100 Miliar!

Kubu Moeldoko meminta PN Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik sevara formil maupun materil.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antararn
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -  Kubu Moeldoko mengaku telah melayangkan gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," kata Juru Bicara Kubu Moeldoko Muhammad Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Rahmad mengatakan dalam gugatan itu kubu Moeldoko meminta PN Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik secara formil maupun materiil.

"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujar Rahmad

Selain soal AD/ART, kubu Moeldoko juga meminta Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHT membayar ganti rugi Rp100 miliar rupiah

"Dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," katanya.

Terkait putusan Kemenkumham ihwal ditolaknya pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, pihaknya menyatakan masih ada waktu.

"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper