Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Sepatu BATA Resmi Dalam Status PKPU Sementara

Status PKPU sementara PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mulai melekat sejak tanggal 1 April 2021.
Toko Sepatu Bata/Ilustrasi
Toko Sepatu Bata/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sepatu Bata Tbk resmi dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sementara untuk 45 hari ke depan.

Perusahaan berkode emiten BATA itu resmi menyandang status PKPU sementara pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada tanggal 1 April 2021.

"Berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga tanggal 1 April 2021, perseroan dalam keadaan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari ke depan," kata Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata Theodorus Warlando Ginting dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (5/4/2021).

Theodorus memastikan bahwa proses persidangan yang akan dijalani oleh perseroan tifak akan memengaruhi kegiatan bisnis. "Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, PT Sepatu Bata Tbk digugat PKPU oleh Agus Setiawan. Hal tersebut tertuang dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikutip di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya penggugat meminta hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Agus juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

"Mengangkat dan menunjuk hakim dari pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Sepatu Bata, Tbk," dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Senin (15/3/2021).

Pemohon juga meminta  majelis hakim mengangkat dan menunjuk tiga orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiga orang itu adalah Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania dan Hansye Agustaf Yunus.

Mereka nantinya bakal mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit.

Dalam petitum itu juga Agus sebagai pemohon meminta termohon PKPU atau PT Sepatu Bata Tbk. untuk membayar seluruh biaya Perkara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper