Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK.
Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021) pukul 10.00 WIB. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penanganan kelima kasus tersebut dinilai mangkrak.
Adapun lima kasus tersebut yakni perkara megakorupsi proyek KTP elektronik, Bank Century, kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna hingga kasus suap pengadaan bansos di Kemensos.
"Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya ( 2019 )," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).
Boyamin menilai banyaknya perkara mangkra, isu revisi UU KPK hingga kontroversi kepemimpinan KPK era Firli Bahuri jadi penyumbang terbesar turunnya Indek Persepsi Korupsi ke angka 37 dari sebelumnya 40.
" Sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," ujar Boyamin.
Baca Juga
Boyamin pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini.
"Untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut diatas," kata Boyamin.