Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK SP3 Kasus BLBI, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan

MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, dugaan korupsi BLBI BDNI.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia akan mengajukam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan praperadilan diajukan untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Pada 1 April 2021 KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

"MAKI berencana segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (2/4/2021).

Boyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 202. Gugatan diajukan dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK .

"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.

Boyamin memaparkan alasannya mengajukan praperadilan. Pertama, kata Boyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.

Dalam pertimbangan SP3 KPK, bebasnya Syafrudin menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadi kehilangan unsur penyelenggara negara.

Menurut Boyamin alasan tersebut tidak benar lantaran dalam surat dakwaan Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sehingga meskipun SAT telah bebas masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018," kata Boyamin.

Alasan kedua, lanjut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurispridensi.

Artinya, jelas Boyamin, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

"MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, dugaan korupsi BLBI BDNI, dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa. Hal ini karena senyatanya selama ini Sjamsul dan Itjih kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua tersangka tersebut.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper