Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Perluas Sistem Tilang Elektronik, Ada Tambahan 21 Polda

Sistem E-TLE memiliki beberapa fungsi, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, dan pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Selain itu sistem ini juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel. 
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (23/3/2021). /Antara
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (23/3/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Polri akan memperluas pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di 21 Polda. Sebelumnya, 23 Maret lalu, tilang elektronik diberlakukan serentak di 12 polda. 

“Akan ada tambahan di 21 Polda, sekitar tanggal 20 Apri 2021 nanti,” ujar Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Danang Sarifudin dalam acara webinar keselamatan berkendara, Selasa (30/3/2021).

Sistem E-TLE memiliki beberapa fungsi, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, dan pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Selain itu sistem ini juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel. 

Danang menjelaskan, penerapan tilang elektronik atau E-TLE ini harus merata, karena jika hanya ada di beberapa wilayah bisa menimbulkan polemik. Itu alasannya mengapa sistem E-TLE diluncurkan secara serentak.

Diterapkannya tilang elektronik oleh Polri, kata Danang, bertujuan mengajak semua orang untuk punya tanggung jawab dalam berkendara. “Karena tuntutan jalan itu milik bersama dan harus memberikan jaminan keselamatan untuk diri sendiri,” tutur Danang.

Adapun seperti penilangan pada umumnya, setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku. Seperti mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku merupakan kewajiban bagi pengendara motor dan mobil. Bagi yang melanggar, menurut pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dalam berkendara pula ada perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Menurut pasal 106 ayat 8 UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak mengikuti aturan tersebut pengendara menurut pasal 290 akan dihukum dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Menurut pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan seperti menggunakan ponsel dan lainnya akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper