Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan pembahasan aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah menerima vaksin Covid-19 di luar negeri, tetapi ingin kembali Tanah Air.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Abraham Wirotomo mengatakan saat ini WNI yang akan pulang ke Indonesia harus melalui karantina minimal selama lima hari.
“Adapun untuk yang sudah divaksin masih dalam pembahasan. Yang jelas kami berharap pandemi semakin terkendali sehingga secara bertahap bisa membuka kepulangan WNI di luar negeri,” kata Abraham dalam keterangan resmi, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah belum menemukan aturan baru yang menyebutkan secara spesifik terkait kepulangan WNI dengan status telah divaksin.
“Saat ini walaupun sudah divaksin tetap menjalani protokol kesehatan sesuai SE 8/2021,” kata Teuku kepada Bisnis, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa WNI yang tinggal di luar negeri tetap dapat kembali ke Indonesia dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 No. 8/2021.
Menurutnya, WNI wajib membawa hasil tes PCR negatif Covid-19 paling tidak 3 x 24 jam sebelum kepulangan. Setiba di Tanah Air, WNI akan menjalani tes PCR kembali.
“[Kemudian] karantina lima hari dan tes ulang PCR saat selesai karantina,” paparnya.