Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penembakan Laskar FPI: 3 Oknum Polisi Bakal Jadi Tersangka

Bareskrim akan melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus tersebut dan menetapkan ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebagai tersangka.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat menggunakan Helmet Thermal KC Wearable di Mapolda Sumut, Selasa (29/9/2020)./Antara
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat menggunakan Helmet Thermal KC Wearable di Mapolda Sumut, Selasa (29/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang oknum anggota Polda Metro Jaya jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana 'unlawful killing' terhadap empat anggota Laskar FPI.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan, bahwa pihaknya akan melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus tersebut dan menetapkan ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebagai tersangka.

Kendati demikian, Agus tidak membeberkan lebih jauh mengenai alat bukti dan inisial dari tiga orang calon tersangka itu.

"Kami sudah memiliki buktinya," tuturnya, Senin (22/3/2021).

Menurut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memeriksa banyak saksi terkait perkara tindak pidana 'unlawful killing' tersebut. Terakhir, ada tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Nanti kapan eksposenya tanya ke Dir Tipidum ya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021), mengatakan proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Dia memastikan, publik akan tahu perkembangan dari penanganan perkara unlawful killing yang dilakukan oleh Polri. Terkait saksi yang akan diperiksa dari unsur mana saja, Rusdi menyebutkan para saksi tersebut sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.

 "Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.

Sementara itu, untuk status tiga anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, menurut Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari barang bukti tersebut, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat yang bergerak dari Sentul ke Karawang.

Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, bahwa penembakan empat laskar merupakan tindakan di luar hukum ('unlawful killing') sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada enam laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek. Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper