Bisnis.com, JAKARTA-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan 13 tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa 13 tersangka korporasi dan barang bukti kini menjadi tanggungjawab pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk ditindaklanjuti dengan menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung sudah melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti 13 tersangka korupsi Jiwasraya ke Jaksa Penuntut Umum," tuturnya, Kamis (18/3/2021).
Nantinya, kata Leonard, seluruh tersangka MI itu bakal diwakilkan pihak perusahaan pada saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Leonard, JPU Kejagung saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan semua berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi jadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Seluruh perusahaan tersebut diduga menikmati aliran dana dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp16,81 triliun.
Berikut daftar 13 tersangka manajer investasi yang terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
1. PT PAN Arcadia Capital
2. PT OSO Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management
5. PT Prospera Asset Manajemen
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Asset Management
13. PT Pool Advista Asset Management