Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Begini Klarifikasi Jubir Vaksinasi

Vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama yakni tiga juta dosis pada Desember 2020, diproduksi pada September-November 2020 dengan masa simpan dari produsen tiga tahun.
Vaksin Covid-19 Sinovac beserta jarum suntik terpajang di kawasan Masjid Istiqlal saat vaksinasi di Jakarta, Selasa (23/2/2021)./Antararn
Vaksin Covid-19 Sinovac beserta jarum suntik terpajang di kawasan Masjid Istiqlal saat vaksinasi di Jakarta, Selasa (23/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengklarifikasi seputar isu yang beredar bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah memasuki masa kedaluwarsa.

Dia menyebutkan bahwa istilah yang tepat untuk kondisi vaksin tersebut bukanlah kedaluwarsa melainkan shelf life atau masa simpan.

Seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (17/3/2021), Siti memastikan pemerintah tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya habis untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin.

Adapun, vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama yakni tiga juta dosis pada Desember 2020, diproduksi pada September-November 2020 dengan masa simpan dari produsen selama tiga tahun.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan data stabilitas produk mengklaim bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama enam bulan.

Nadia menyampaikan ketentuan ini bukan bermaksud untuk mempercepat masa simpan vaksin, melainkan wujud kehati-hatian pemerintah dengan tidak begitu saja menerima data dari produsen.

”Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini, tetapi BPOM melihat bahwa shelf life dari vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, masa simpan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac yang datang dalam gelombang pertama adalah hingga 25 Maret 2021, sedangkan untuk 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021.

Namun demikian, vaksin tersebut telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

”Kemenkes mengikuti keputusan BPOM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh BPOM,” tutur Nadia.

Karena vaksin tahap pertama telah habis, sambungnya, vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan oleh pemerintah untuk vaksinasi tahap kedua yakni bagi kelompok lanjut usia berumur 60 tahun ke atas dan tenaga pelayanan publik, menggunakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya.

Nadia menjelaskan vaksin tersebut memiliki tampilan fisik yang berbeda dengan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China yaitu dengan vial yang ukurannya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Perbedaan kemasan ini sekaligus memastikan bahwa sudah tidak ada lagi vaksin Covid-19 tahap pertama dari Sinovac yang masih beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper