Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan menjadi 18 tahun penjara.
Syahmirwan adalah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. Di pengadilan tingkat pertama, dia divonis seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 33/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Adapun dalam amar putusan tersebut Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan sejumlah putusan pokok. Pertama, menyatakan terdakwa Syahmirwan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Ketiga, menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempat, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp10.000," tukasnya.