Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Widjojanto Ungkap Alasan Bela AHY, Sebut ada Masalah Fundamental

Sejumlah advokat yang tergabung sebagai tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers pengunduran dirinya, di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015)./Antara-Fanny Octavianus
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers pengunduran dirinya, di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015)./Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Komisioner KPK yang sempat mengusut perkara sejumlah kader Partai Demokrat memberikan pernyataan soal keputusannya bergabung ke tim hukum kubu Agus Harimurti Yudhoyono.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto memaparkan selain dirinya ada sejumlah advokat yang tergabung sebagai tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Jumlahnya 13 orang," kata Bambang dikutip dari Tempo, Jumat (12/3/2021).

Bambang Widjojanto mengatakan, sebagian advokat berasal dari DPP Partai Demokrat, sedangkan lainnya adalah advokat profesional. Mereka adalah Mehbob, Rony E. Hutahaean, Rony E. Hutahaean, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Reinhard R. Silaban.

Bambang mengungkapkan alasannya bersedia bergabung dalam tim hukum Demokrat karena ada persoalan fundamental. 

"Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini. Kalau hak orpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kayak begini, maka kemudian negara kita sedang terancam," katanya.

Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan terhadap 10 orang, salah satunya Jhoni Allen dan Darmizal yang merupakan inisiator KLB Deli Serdang, atas perbuatan melawan hukum. 

Selain Jhoni dan Darmizal, tergugat lainnya adalah mereka yang terlibat, mengorganisir, dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang.

Dari 10 orang tergugat, Bambang mengatakan mereka dapat dibagi ke dalam tiga kategorisasi. Jika sebagian dari mereka bukan lagi menjadi anggota partai, maka sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, mereka tidak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan partai politik yang sama.

Kemudian, tergugat yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya hak. Apalagi kader Demokrat yang sudah keluar dan masuk ke partai lalu ikut dalam KLB Demokrat. 

"Tidak punya hak mereka. Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper