Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan terus berkomitmen untuk memfasilitas 120.000 guru agama honorer agar bisa masuk dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 1 juta orang untuk formasi PPPK pada tahun ini. Hingga 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru 568.238 orang atau tersisa 431.762 formasi yang belum terisi.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan upaya Kemenag untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain melalui pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).
Dia memerinci bahwa pada Jumat (5/3/2021) lalu, tim dari enam kementerian ini juga telah menggelar rapat lagi agar honorer guru agama yang direkrut PPPK pada 2021 ini tak sebatas 9.000 saja, tetapi bisa lebih banyak lagi. Namun, dia mengingatkan bahwa kewenangan terkait hal itu tidak hanya berada di bawah kendali Kemenag.
“Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan. Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri,” ujar Nizar, Kamis (11/3/2021) dalam keterangan resmi Kemenag.
Selain Kemenag, kementerian dan lembaga negara (K/L) yang terlibat dalam pembahasan bersama ini adalah Kemdikbud, Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga
Nizar menjelaskan Kemenag terus mendorong agar para honorer guru agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemdikbud. Untuk mendukungnya, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.
Menurut Nizar, untuk mendapatkan data yang pasti, Kemenag bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini terus memverifikasi dan memvalidasi data honorer guru agama. Kemenag, lanjut dia, secara internal juga mendata berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
“Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Semuanya sudah dilakukan,” terangnya.