Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Pabrik Gula, KPK Dalami Lelang Pengadaan Mesin Giling Tebu

Tim penyidik KPK mengonfirmasi dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses lelang pengadaan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

Lelang itu diikuti oleh PT Trisula Abadi. Proses lelang itu kemudian menjadi pangkal dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT PTPN XI periode tahun 2015-2016.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa PT Trisula Abadi jadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang tersebut.

"Dimana PT TA (Trisula Abadi) menjadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode Tahun 2015-2016," kata Ali, Kamis (11/3/2021).

Tim penyidik lembaga antirasuah juga mengonfirmasi dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT PTPN XI periode tahun 2015-2016.

Konfirmasi dilakukan lewat karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (10/3/2021).

"Hendra Rahardjo (karyawan PT Trisula Abadi) didalami pengetahuan di antaranya konfirmasi berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Ali.

Tak hanya memeriksa karyawan PT Trisula Abadi, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo.

"Budi Adi Prabowo, didalami pengetahuannya terkait peran yang bersangkutan dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode Tahun 2015-2016," sebut Ali.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada Kamis (21/1/2021). Namun KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper