Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan bahwa sindikat vaksin corona atau Covid-19 palsu belum ditemukan beredar di wilayah Indonesia.
Dikutip dari KPCPEN Kamis (11/3/2021), Satgas Penanganan COVID-19 menyebut bahwa pemalsuan bisa dihindari karena seluruh pengadaan vaksin dilakukan melalui skema G to G (government to government) sehingga terjamin keaslian vaksinnya.
Selain itu, setiap vaksin harus mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) atau Distribution License Number dari Badan POM sebelum bisa diedarkan di Indonesia.
Seperti diketahui, Interpol baru-baru ini membongkar jaringan sindikat vaksin palsu yang berada di China dan Afrika Selatan.
Di China, misalnya, aparat berwenang di China melakukan penangkapan terhadap produsen dan penjual vaksin Covid-19 palsu dengan penawaran harga yang cukup tinggi.
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku vaksinasi ilegal. Pihak berwenang telah menangkap 70 tersangka pada Rabu lalu dalam 21 kasus terkait vaksin.
Sebagain besar dari produsen vaksin palsu itu ditangkap pada fase awal peluncuran.
Satu kelompok tersangka memperoleh keuntungan sekitar 18 juta yuan (US$2,8 juta) dengan mengemas larutan garam atau air mineral dalam 58.000 dosis vaksin palsu.
Aparat mengidentifikasi pemimpin kejahatan yang ditangkap saat Hari Natal lalu hanya dengan nama belakang Kong.
Dalam kasus lain, vaksin palsu dijual dengan harga tinggi, termasuk dalam skema vaksinasi darurat di rumah sakit atau diselundupkan ke luar negeri.
Kejaksaan Agung China mendesak badan-badan regional untuk bekerja sama dengan polisi mengambil tindakan cepat dan tak tergoyahkan untuk mengekang kegiatan semacam itu, menurut badan tersebut.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun.