Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terus Bertambah, Virtual Police Tegur 79 Akun Media Sosial

Polri menyebut 79 akun media sosial yang mendapatkan teguran dari virtual police merupakan milik perorangan, bukan akun anonim.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi Virtual (virtual police) telah memberi peringatan kepada 79 akun media sosial yang berpotensi melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono tidak menjelaskan lebih detail di media sosial apa saja peringatan itu diberikan. Namun, menurutnya, sebanyak 79 media sosial itu merupakan media sosial milik perorangan, bukan akun anonim.

"Sampai saat ini ada 79 akun media sosial yang sudah di DM (direct message) oleh tim virtual police," kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).

Dia menjelaskan bahwa pemilik 79 akun media sosial tersebut sudah mengubah postingannya setelah diberikan peringatan oleh virtual police melalui pesan langsung.

Menurutnya, postingan yang diberi peringatan dan berpotensi tindak pidana itu bervariasi mulai dari unggahan yang dapat menimbulkan konflik dua belah pihak.

"Mereka mungkin punya sentimen pribadi. Tentu ini harus dicermati, kadang kan masalah pribadi itu suka dibawa ke media sosial," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU ITE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Menurutnya, jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2/2020).

Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.

"Pokoknya sebisa mungkin kita akan kedepankan upaya mediasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper