Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPPU Denda Perusahaan Asal Mauritius Rp1 Miliar

Perusahaan asal Mauritius itu didenda karena telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 08 Maret 2021  |  02:42 WIB
KPPU Denda Perusahaan Asal Mauritius Rp1 Miliar
Ilustrasi - offshorecorptalk.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Travel Circle Internasional Limited.

Perusahaan asal Mauritius itu didenda karena telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 4 Maret 2021.

Dikutip dari laman resmi KPPU, Senin (8/3/2021), perkara Nomor 22/KPPU-M/2020, berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham oleh Travel Circle Internasional (Mauritius) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd.

Asian Trails adalah suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.

Berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi adalah 10 Agustus 2017, tetapi Travel Circle Internasional (Mauritius) Ltd., baru melakukan pemberitahuan pada tanggal 10 Desember 2019.

Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. 

Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

saham kppu

Sumber : KPPU

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top