Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Denda Perusahaan Asal Mauritius Rp1 Miliar

Perusahaan asal Mauritius itu didenda karena telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.
Ilustrasi/offshorecorptalk.com
Ilustrasi/offshorecorptalk.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Travel Circle Internasional Limited.

Perusahaan asal Mauritius itu didenda karena telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 4 Maret 2021.

Dikutip dari laman resmi KPPU, Senin (8/3/2021), perkara Nomor 22/KPPU-M/2020, berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham oleh Travel Circle Internasional (Mauritius) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd.

Asian Trails adalah suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.

Berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi adalah 10 Agustus 2017, tetapi Travel Circle Internasional (Mauritius) Ltd., baru melakukan pemberitahuan pada tanggal 10 Desember 2019.

Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. 

Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : KPPU

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper