Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Panggil Istri Edhy Prabowo

Iis dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster alias benur.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020)./Antararn
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI yang juga istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi sebagai saksi pada Jumat (5/3/2021).

Iis dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster alias benur. Dia bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara suaminya, Edhy Prabowo yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/3/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Iis. Namun, Iis sempat ikut diamankan saat lembaga antikorupsi melakukan OTT terhadap Edhy Prabowo.

Tim penyidik juga sempat memeriksa Iis pada akhir Desember 2020 lalu. Saat itu, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dinihari lalu.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah mencegah Iis dan sejumlah saksi lainnya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020.

KPK pun mengakui sedang mendalami peran Iis dalam kasus suap ekspor benur ini. Iis diduga turut menetima aliran dana suap yang diterima sang suami dari eksportir benur. Aliran uang itu diterima Iis melalui staf ahlinya, Alayk Mubarrok.

Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Alayk pada Rabu (27/1/2021) kemarin. Bahkan, salah seorang staf Iis bernama Ainul Faqih yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga turut menampung uang suap yang diterima Edhy dari para eksportir benur.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah: Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper