Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mendadak menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Rabu (3/3/2021).
Viktor menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas kasus mafia tanah di wilayah NTT.
Menurut Viktor, Jaksa Agung telah berkomitmen untuk memberantas seluruh mafia tanah dan menciptakan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan terkait kasus pertanahan di Indonesia.
"Jadi memang hal itu menjadi komitmen Jaksa Agung. Beliau (Jaksa Agung) ingin supaya mafia tanah diproses dan dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat," kata Viktor, Rabu (3/3/2021).
Dalam pertemuan itu, Viktor juga mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi NTT yang telah menangani kasus penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo NTT.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 17 orang tersangka, salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat.
"Tentunya sebagai Gubernur, saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan terkait kasus mafia tanah di Labuan Bajo," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat, Labuan Bajo NTT, penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun.
Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga menetapkan 17 tersangka, salah satunya ialah Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla. Adapun, 16 tersangka lainnya berinisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, NF, dan MN.
Satu tersangka berinisial ST juga telah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung dan dibawa ke Kupang untuk dilakukan penahanan.