Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI dan Ketua PP Muhammadiyah K.H. Anwar Abbas menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo yang telah mencabut lampiran tentang investasi miras pada Perpres No.10/2021.
Hal itu disampaikan Anwar Abbas dalam pernyataan pribadinya, diterima Selasa (2/3/2021).
"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini, Selasa 2 Maret 2021 bahwa beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut," tulis Anwar.
Menurut Anwar, hal itu menjadi salah satu bukti bahwa Jokowi serius dan bersungguh- sungguh dengan pernyataannya yang mempersilakan masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah dan Presiden siap menerimanya.
"Hari ini hal itu tampak oleh kita secara bersama-sama telah beliau buktikan. Ini tentu saja merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji karena tindakan yang beliau lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat hari ini telah beliau bantah dan terbantah," tambah Anwar.
Secara pribadi, Anwar menilai jika selama ini Jokowi lebih terkesan sebagai seorang politisi, apa yang terjadi hari ini ia anggap sebagai sebuah peristiwa bersejarah dalam dunia perpolitikan dan dalam kehidupan kebangsaan di Tanah Air.
"Beliau [Presiden Jokowi] tampak oleh saya dengan peristiwa ini sudah lebih menonjol sikap kenegarawanannya, beliau mau mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepan kebaikan dan kemashlahatan bersama yang lebih luas dan lebih berarti serta lebih bermakna bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa," ujar Anwar.
Ia berharap sikap Presiden Jokowi yang seperti ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus miras saja.
Presiden diharapkan ke depan lebih banyak melakukan hal-hal serupa.
"Ini penting kita garis bawahi karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa kita rajut," ujar Anwar.
Ia menegaskan jika persatuan dan kesatuan sudah bisa terwujud dan sambung rasa sudah bisa terbangun maka seberat apa pun persoalan yang dihadapi bangsa kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya bersama-sama.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa lampiran Peraturan Presiden No.10/2021 terkait pembukaan investasi baru bagi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dicabut.
"Saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menyatakan keputusan itu dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari ulama-ulama seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya serta para tokoh agama.
"Juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.
Kebijakan ini ditentang sejumlah kalangan termasuk organisasi masyarakat. Selain PBNU, Muhammadiyah juga menolak peraturan presiden tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup, menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.