Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Lepas 7 Tim Tangani PPKM Mikro di Jawa dan Bali

Tim ini akan ditempatkan untuk memaksimalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerjunkan tujuh tim supervisi untuk ditempatkan di tujuh provinsi di Jawa—Bali. Tim ini akan ditempatkan untuk memaksimalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan bahwa pelepasan tujuh tim dilakukan oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Dia mengatakan bahwa ketujuh tim akan ditempatkan ke desa-desa di wilayah pelaksanaan PPKM mikro di tujuh provinsi Jawa dan Bali.

“Ketujuh tim ini dalam rangka memperkuat posko desa, puskesmas di dalam melaksanakan 3T-3M dan sekaligus juga memperkuat zona isolasi. Ini semua bermuara dan berasal dari Instruksi Mendagri 3/2021,” katanya secara virtual, Minggu (28/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa PPKM telah diawali sejak Januari 2021. Semua pemerintah daerah menggelar PPKM selama empat pekan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro selama 9 Februari hingga 8 Maret 2021.

Dia mengklaim kurva kasus aktif dan kasus kematian mulai melandai. Kendati demikian, Satgas melihat kasus positif masih tinggi di masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar testing, tracing, dan treatment (3T) benar-benar diimplementasikan di desa.

“Kemudian bagaimana isolasi dan karantina ini bisa diterapkan secara optimal yang kita sebut dengan isolasi dan karantina yang menyenangkan dan membahagiakan,” tuturnya.

Dia menjelaskan karantina dan isolasi yang dimaksud agar tidak mengganggu kegiatan perekonomian warga dan tidak mengganggu kegiatan sosial masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper